Kamis, 07 Desember 2017

PMA NO 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH

PMA NO 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH


Assalamu'alaikum wr. wb,

Berikut Peraturan Menteri Agama  (PMA) No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah merupakan pengganti PMA no. 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. PMA  No 58 tahun 2017 ini berlaku mulai 16 November 2017.

Adapun Peraturan Menteri Agama  (PMA) No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah ini membahas tentang :
  1. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah
  2. Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Madrasah
  3. Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB)
  4. Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
  5. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Sedangkan point-point penting dalam PMA 58 Thn 2017 tersebut adalah :

  1. Kepala madrasah adalah _pemimpin madrasah_pasal 1 ayat 2
  2. Kepala madrasah ada 3. Kamad di madrasah negeri harus pns, Kamad PNS dimadrasah Swasta, Kamad bukan PNS di madrasah swasta Ketiga kamad mempunyai status yang setara pasal 2
  3. Kamad tidak harus mengajar pasal 3 ayat 1 dan 2
  4. Kamad yg sudah diangkat namun belum punya sertifikat kamar diberi waktu 3 tahun untuk mendapatkan sertifikat pasal 6 ayat 3
  5. Kamad mempunyai masa jabatan 4 tahun dan bisa diangkat lagi di madrasah tsb dalam waktu 4 tahun lagi untuk selanjutnya bisa diangkat di madrasah lain tanpa ada batasan, pasal 11. 
  6. Kepala madrasah setara dengan mengajar 24 jam pasal 16 ayat 1
  7. Kinerja kamad dinilai setiap tahun oleh, Kabid dan kasi PENDMA, pengawas, Komite, guru dan tenaga kependidikan dan komite pasal 17.
  8. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 dan membatalkan PMA 29 Thn 2014, pasal 19.
Demikian kurang lebih point-point penting Peraturan Menteri Agama  (PMA) No 58 Tahun 2017  yang merupakan pengganti PMA no. 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

File lengkap Peraturan Menteri Agama  (PMA) No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah silahkan download DISINI

1 komentar:

  1. Kasihan untuk temen2 kamad di lembaga swasta, terutama yang belum sertifikasi dan inpassing,dengan adanya PMA 58 tersebut, otomatis lenger.

    BalasHapus