MI NURUL HUDA BANDUNG SUKOREJO

Kegiatan Wisuda di MI Bandung Sukorejo Gandusari Trenggalek.

MI NURUL HUDA BANDUNG SUKOREJO

Kegiatan Upacara Bendera yang diadakan setiap hari Senin.

MI NURUL HUDA BANDUNG SUKOREJO

Belajar bersukur dengan kebersamaan.

MI NURUL HUDA BANDUNG SUKOREJO

Selamat bekerja anak anak laksanakan tugasmu sesuai fungsimu sebagai pelajar dan pembelajar, tak perlu risau tak perlu mencari kerjaan lain diluar tugas mu.

MI NURUL HUDA BANDUNG SUKOREJO

Semakin banyak belajar semakin banyak yang diingat dan semakin sedikit belajar semakin sedikit yang diingat, bukan semakin banyak belajar semakin banyak yang di lupakan dan semakin sedikit belajar semakin sedikit yang lupa, ngono yo ngono neng yo ojo ngono

Tampilkan postingan dengan label LAIN-LAIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAIN-LAIN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Januari 2019

MANFAAT MENGGAMBAR BAGI ANAK

MANFAAT MENGGAMBAR BAGI ANAK

Assalamu'alaikum wr. wb
Selamat siang Bapak Ibu pengunjung yang budiman semoga kita senantiasa sehat selalu.

Terkait kegiatan menggambar anak-anak erat sekali dengan kegiatan menggambar dan mewarna. Hal ini kerap ditemukan pada fase awal tumbuh kembang anak. Namun ternyata, menurut Dr. Rosalind Arden dari King’s College London banyak juga anak usia balita yang tidak suka menggambar.

Penyebab anak tidak atau kurang suka menggambar boleh jadi disebabkan karena kemampuan motorik anak belum terasah dengan optimal. Akibatnya, anak merasa menggambar adalah sebuah tantangan tersendiri baginya.

Selain disebabkan karena kemampuan motorik yang masih terbatas, faktor lainnya adalah kurangnya kemampuan mengobservasi, tidak tersedianya sarana menggambar, dan sebagainya.

Bapak ibu dapat membantu Anak anak dengan cara:
1. Menuntun pergerakan tangan anak saat ia menggambar
2. Melatih memegang alat mewarnai dengan baik
3. Menyediakan kertas dan pensil warna di meja belajar atau sekitar tempatnya bermain.

Bila penggunaan alat gambar seperti pensil warna, krayon, dst masih menjadi kendala besar bagi anak, bapak ibu bisa berkreasi dengan lebih mudah menggunakan teknik handprinting atau cetak tangan. Anda hanya perlu menyediakan kertas dan cat warna.

Demi menarik minat anak berkreasi seputar gambar dan warna, bapak ibu dapat mencoba beberapa inspirasi teknik handprinting berikut ini:

Bagi anak yang sudah cukup mahir menggunakan alat gambar namun mudah bosan dengan kegiatan menggambar atau mewarnai, bapak ibu dapat mengajaknya berkreasi menggunakan lembar aktivitas dari dari internet seperti contoh gambar dibawah ini.































Lembar aktivitas ini akan lebih menarik perhatian dan mempunyai sensasi mewarnai yang seru dan berbeda karena menghadirkan visual 3D ke hadapan anak Anda! 

Sebuah penelitian terbaru telah menemukan tanda anak genius bisa dilihat dari coretan tangannya, Jadi kalau anak menggambar walaupun baru berupa coret-coretan tapi pas diperhatikan kok nggak biasa ya gambarnya, bisa jadi anak genius.

Sebuah studi meneliti tentang figur manusia (Human Figure Drawings/HFD) yang digambar anak-anak umur 7-9 tahun. Dari hasil gambar ada 30 benda yang disebut 'benda luar biasa' yang digambar anak-anak yang sangat berbakat. Sebelumnya, memprediksi anak genius atau nggak dicoba dengan melihat jumlah fitur dan item yang digambar seorang anak.

Menurut salah satu peneliti Sven studi 'Identifying Highly Gifted Children by Analysing Human Figure Drawings: An Explorative Study' ini mengidentifikasi bakat di atas rata-rata. Nah, apa saja yang termasuk barang luar biasa pada gambar figur manusia? Menurut penelitian gambar tersebut termasuk riasan mata, lendir, bintik-bintik, jenggot kambing, kawat gigi, dasi, lencana, rambut di lengan, sarung tangan, cincin, dan rantai dompet. 

Ditemukan juga tanda anak genius yaitu saat anak menggambar manusia dengan cara khusus. Misalnya menggambar kepala dari samping, tangan yang dimasukkan ke dalam saku, dan tangan di belakang punggung. Walaupun belum ada karakteristik pasti yang membedakan anak berbakat atau nggak. 

"Kebanyakan program mengetes bakat masih bergantung pada ukuran standar, seperti tes kecerdasan dan ukuran pencapaian lainnya," kata Sven, yang bekerja di Pusat Studi Kebajikan di Radboud University di Belanda. 

Demikian artikel ini semoga menjadi inspirasi bapak ibu supaya anak-anak kita gemar menggambar dengan harapan motorik anak dapat tersalurkan dan dapat berkembang sesuai perkembangan fisiknya.

Atau baca juga : PERANGKAT PEMBELAJARAN PJOK KELAS 1 K-13
Sumber : https://www.haibunda.com

MI Nurul Huda Bndung
Berbagi itu indah

Minggu, 13 Januari 2019

Belajar Kita Hari ini Membuat Rantai Dari Kertas

Belajar Kita Hari ini Membuat Rantai Dari Kertas

MI Nurul Huda Bandung
Kelas 1 kegiatan pembelajaran hari ini, anak anak kelas 1 kelihatan asik sekali dalam belajar.

Inilah beberapa gambar yang dapat menjelaskan keasikan seperti apa yang membuat siswa kelas 1 begitu asik dan bersemangat dalam belajar.

Ternyata inilah yang membuat mereka asik, yaitu materi belajar hari ini adalah membuat rantai dari kertas warna warni.
mereka belajar tak terasa terbebani belajar, mereka belajar serasa bermain.

Berikut admin upload gambar kegiatannya.






Demikian laporan dari Paguyuban kelas 1 MI Nurul Huda Bandung
atau baca juga : KISI-KISI USBN SD/MI KURIKULUM 2006 DAN 2013 TAHUN 2018/2019 IRISAN DAN SOAL-SOAL LATIHAN

Rabu, 20 Desember 2017

CONTOH PROPOSAL PENGADAAN RUANG PERPUSTAKAAN


Kop Lembaga

=======================================           



A.      LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) mengamanatkan bahwa Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai lembaga pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.
Penyelenggaraan pendidikan melalui Madrasah Ibtidaiyah (MI) di berbagai daerah ternyata memiliki peranan penting dan terbukti banyak memberikan kontribusi dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas berlandaskan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Mengingat arti pentingnya peranan madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, maka sudah sepatutnya MI ......................... tampil mempersiapkan generasi muda yang memiliki pengetahuan agama Islam dan ilmu pengetahuan umum.
Dalam rangka membantu pemerintah menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, maka MI ......................... merasa ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut dan diimplementasikan melalui jalur pendidikan dasar yang disebut Madrasah Ibtidaiyah.
Selain dari pada itu, MI ......................... juga terletak di daerah yang mayoritas berpenduduk islam, sudah barang tentu penyelenggaraan pendidikan seperti ini sangat cocok dengan keadaan dan kultur masyarakat yang ada. Berangkat dari semua hal di atas itulah yang menjadi pemikiran penyusunan proposal permohonan dana Pembangunan Ruang Perpustakaan MI ......................... Desa ……….. Kecamatan ……… Kabupaten  …………..Provinsi ……………...
Adapun yang menjadi Dasar Hukum kegiatan ini adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5.      Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan segala perubahannya.
6.      Keputusan Mendiknas Nomor 44/U/2003 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pengadaan Ruang Perpustakaan  MI ......................... Desa Sukorejo Kecamatan  Gandusari Kabupaten Trenggalek, yakni : Satu (1) Ruang  mencakup:
1.      Pekerjaan Dag
2.      Pekerjaan Slup 
3.      Pekerjaan Keramik Dinding
4.      Pekerjaan Pintu dan Jendela  
(profil lembaga terlampir)
C.        MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Mencerdaskan bangsa dan mengembangkan peserta didik menjadi generasi yang beriman, berakhlaqul karimah, memiliki kemampuan dan keterampilan, sehingg diharapkan dapat mewujudkan kepribadian yang bertanggungjawab terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Agar kegiatan belajar mengajar menjadi dinamis dan kondusif, sesuai dengan harapan masyarakat.
3.       Meningkatkan pendidikan dan pengetahuan bagi anak-anak usia sekolah
4.    Meningkatkan fungsi dan peran Madrasah Ibtidaiyah dalam membentuk dan sumber daya manusia yang berkualitas.
5.   Memberi dan memperluas kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk menikmati pendidikan islam melalui sarana dan fasilitas ruang belajar yang layak, sehingga akan terwujud generasi yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan yang luas, menguasai teknologi, terampil,  disiplin, tanggung jawab, mandiri dan aqidah yang kuat serta berakhlak yang mulia.

Pelaksanaan Kegiatan  Pengadaan Ruang Perpustakaan MI .........................  adalah selama ……… hari (….. bulan) pada …………..(bln, th).
Langkah-langkah Kegiatan :
1.      Tahap Persiapan/Pembongkaran
2.      Tahap Pelaksanaan dan Pengawasan Pekerjaan
3.      Tahap Pemeriksaan Kualitas
4.      Tahap Pemeliharaan
Adapun panitia pembangunan Ruang Perpustakaan baru yang bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan pembangunan, keanggotaanya terdiri dari unsur pengurus, dewan guru, komite sekolah, wali murid dan tokoh masyarakat sekitar. Adapun penjelasan mengenai susunan panitia (terlampir).

(terlampir)

            Untuk terpenuhinya kebutuhan tersebut, kami buat rencana anggaran sebagai berikut dengan jumlah total anggaran Rp. 125,000,000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (terlampir)

Demikian proposal ini kami susun dan kami ajukan dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan Bapak, sehingga permohonan kami dapat dikabulkan dan akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan kepada kita semua.

========================================================
FILE LENGKAP LIHAT DISINI:

  1. SAMPUL 
  2. SURAT PENGANTAR
  3. KATA PENGANTAR
  4. PROPOSAL
  5. SURAT PERNYATAAN BELUM DIBANTU
  6. GAMBARAN UMUM
  7. GAMBAR PENDUKUNG 
  8. STRUKTUR ORGANISASI
  9. STRUKTUR KOMITE 
  10. SUSUNAN PANITIA
  11. RAB 1
  12. RAB II
Atau baca juga PANDUAN KERJA KEPPALA SEKOLAH

Demikian Contoh Proposal Pengadaan Ruang Perpustakaan  yang dapat MI Nurul Huda Bansung bagikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu, dan perlu diketahui bahwa  Contoh Proposal Pengadaan Ruang Perpustakaan ini adalah sekedar contoh dan hanya kurang lebih seperti tersebut di atas.

Terimaksih atas kunjungannya.

Rabu, 15 November 2017

PANDUAN PENILAIAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017




Kepala Sekolah sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan mempunyai  peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdirektorat Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) memberikan perhatian yang besar pada peningkatan mutu pendidikan dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi  pada tahun 2017. Kegiatan ini dimaksudkan untuk
memberikan penghargaan kepada kepala sekolah pendidikan khusus atas prestasi kerja, dedikasi, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, melalui karya nyata.

Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme kepala sekolah pendidikan khusus yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan pemilihan kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi tahun 2017 diperlukan panduan penilaian. 

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak  yang berkontribusi terhadap penyusunan Panduan Penilaian Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi ini.


BAB I
PENDAHULUAN


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi.
Berkaitan dengan pemberian penghargaan tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2017 ini memprogramkan Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi. Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus
Berprestasi dan Berdedikasi secara teknis dilaksanakan oleh Subdit Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN). 
Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi  merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap prestasi, kinerja, pengabdian, dedikasi, kesetiaan pada lembaga, jasa pada negara, serta karya yang diciptakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan berdampak terhadap peningkatan motivasi berprestasi dan berdedikasi para kepala sekolah pendidikan khusus di seluruh Indonesia. Untuk itu diperlukan satu panduan penilaian pemilihan kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi.

Landasan hukum pemberian penghargaan kepada kepala sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan berdedikasi adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan  Tanda Kehormatan.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Panduan penilaian ini disusun sebagai acuan dalam penilaian Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi  tahun  2017, sehingga diperoleh data dan informasi yang valid dan obyektif tentang kepala sekolah yang layak sebagai Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi
dan Berdedikasi Tingkat Nasional.

Download Fille lengkapnta DISINI

atau baca juga PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017 DISINI

Demikian yang dapat MI  Nurul Huda Bandung bagikan semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Berbgi Iutu Indah

Selasa, 14 November 2017

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

Kepala Sekolah sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Subdirektorat Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) Pendidikan Dasar dan Menengah  memberikan perhatian yang besar pada peningkatan mutu pendidikan dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat  Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkankegiatan pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi pada tahun 2017. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada kepala sekolah pendidikan khusus atas prestasi kerja, pengabdian, dedikasi,kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, melalui menciptakan karya nyata.
Melalui penghargaan ini diharapkan terjadi peningkatan motivasi dan profesional kepala sekolah pendidikan khusus yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan pemilihan kepala sekolah  pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi tahun 2017 diperlukan pedomanpelaksanaan. Pedoman ini memuat latar belakang, tujuan, sasaran, mekanisme pelaksanaan dan penilaian.
Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak  yang berkontribusi terhadap penyusunan Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Khusus ini.

Jakarta,   Februari  2017



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi. Berkaitan dengan pemberian penghargaan tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2017  memprogramkan
Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi. Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi secara teknis dilaksanakan Subdit Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus,  Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan
Indonesia Luar Negeri (SPILN). 

Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap prestasi, kinerja, pengabdian, dedikasi, kesetiaan pada lembaga, jasa pada negara, serta karya yang diciptakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. 
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan berdampak terhadap peningkatan motivasi berprestasi dan berdedikasi para kepala sekolah pendidikan khusus di seluruh Indonesia.

B. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa, dan Tanda  Kehormatan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan 
Berdedikasi bertujuan untuk: 
  1. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus.
  2. Meningkatkan  motivasi dan profesionalisme yang akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan khusus secara nasional.

D. Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi sesuai dengan kriteria. 
  2. Meningkatnya motivasi berprestasi dan berdedikasi  kepala sekolah  pendidikan khusus dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  3. Meningkatnya prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus pada masing-masing satuan pendidikan khusus.

BAB II
PENGERTIAN, AZAS, SASARAN  DAN 
PERSYARATAN

A. Pengertian
  1. Kepala sekolah pendidikan khusus adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB) dan/atau Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus (SLB/SKh).
  2. Kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi adalah kepala sekolah yang memiliki kemampuan optimal dalam dimensi kompetensi manajerial, supervisi, kepribadian, sosial, dan kewirausahaan serta kompetensi pendukung lainnya, yang ditunjukkan dengan meningkatnya prestasi guru, peserta didik dan sekolah. 
  3. Kepala sekolah pendidikan khusus berdedikasi adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah dengan penuh komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan. 

B. Azas-azas
  1. Akuntabilitas, Pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif dan jujur dengan mengikutsertakan semua unsur yang terkait.
  2. Adil , Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah pendidikan khusus yang berprestasi dan berdedikasi harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan dalam prestasi, pengabdian, dedikasi dan loyalitas selama melaksanakan tugas dan fungsinya.
  3. Demokrasi, Penghargaan harus memberikan peluang yang sama pada semua kepala  sekolah pendidikan khusus dalam berkompetisi sesuai dengan tugas danfungsinya.
  4. Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  10. 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan  Berdedikasi bertujuan untuk: 
  1. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus.
  2. Meningkatkan  motivasi dan profesionalisme yang akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan khusus secara nasional.
D. Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi sesuai dengan kriteria. 
  2. Meningkatnya motivasi berprestasi dan berdedikasi  kepala sekolah  pendidikan khusus dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  3. Meningkatnya prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus pada masing-masing satuan pendidikan khusus.
Selengkapnya silahkan baca DISINI

atau baca juga  PANDUAN PENILAIAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017  DISINI

Demikian terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.

MI Nurul Huda Bandung
Berbagi Itu Indah

Senin, 13 November 2017

INILAH HARI HARI PENTING YANG TELAH DITETAPKAN DI INDONESIA

INILAH HARI HARI PENTING YANG TELAH DITETAPKAN DI INDONESIA


Selamat malam selamat beraktifitas, berikut akan kami bagikan daftar hari-hari penting yang telah ditetapkan di Indonesia yang merupakan hari penting Nasional, Internasional dan hari penting Agama yang dilengkai dengan keterangan dan nomor Keputusan Presiden (Keppres).

Hari-hari penting tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian yaitu:

  1. Hari-Hari Besar Nasional yang Ditetapkan oleh Presiden;
  2. Hari-Hari yang Ditetapkan oleh Masing-Masing Menteri/Kepala Lembaga;
  3. Hari-Hari yang Ditetapkan/Disepakati oleh Masing-Masing Lembaga/Komunitas Tertentu; dan
  4. Hari-Hari Besar Keagamaan.


Untuk lebih jelasnya silahkan simak uraian di bawah ini:

A. Hari-Hari Besar Nasional Yang Ditetapkan Oleh Presiden
No.
Nama Hari
Tanggal
Pengaturan
1.
Hari Pers Nasional
9 Februari
Keppres Nomor 9 Tahun 1991
2.
Hari Pekerja Indonesia[
20 Februari
Keppres Nomor 5 Tahun 1985
3.
Hari Jadi Tentara Nasional Indonesia
1 Maret
Keppres Nomor 93 Tahun 1998
4.
Hari Musik Nasional
9 Maret
Keppres Nomor 10 Tahun 2013
5.
Hari Film Nasional
30 Maret
Keppres Nomor 25 Tahun 1999
6.
Hari Konsumen Nasional Keppres Nomor 13 Tahun 2012
7.
Hari Otonomi Daerah
25 April
Keppres Nomor 11 Tahun 1996
8.
Hari Buruh
1 Mei
Keppres Nomor 157 Tahun 1950
9.
Hari Pendidikan Nasional
2 Mei
Keppres Nomor 31 Tahun 1959
10.
Hari Kebangkitan Nasional
20 Mei
Keppres Nomor 1 Tahun 1985
11.
Hari Keluarga Nasional Keppres Nomor 39 Tahun 2014
12.
Hari Bhayangkara
1 Juli
Keppres Nomor 203 Tahun 1965
13.
Hari Koperasi Nasional
12 Juli
Keppres Nomor 127 Tahun 1964
14.
Hari Anak Nasional
23 Juli
Keppres Nomor 44 Tahun 1984
15.
Hari Veteran Nasional
10 Agustus
Keppres Nomor 30 Tahun 2014
16.
Hari Konservasi Alam Nasional
10 Agustus
Keppres Nomor 22 Tahun 2009
17.
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
10 Agustus
Keppres Nomor 71 Tahun 1995
18.
Hari Konstitusi
18 Agustus
Keppres Nomor 18 Tahun 2008
19.
Hari Pamong Praja
8 September
Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2010
20.
Hari Olahraga Nasional
9 September
Keppres Nomor 67 Tahun 1985
21.
Hari Radio Republik Indonesia
11 September
Pembentukan RRI diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2005
22.
Hari Palang Merah Indonesia
17 September
Pembentukan PMI diatur dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres Nomor 246 Tahun 1963
23.
Hari Sandang Internasional
16 September
Keppres Nomor 294 Tahun 1965
24.
Hari Tani
24 September
Keppres Nomor 169 Tahun 1963
25.
Hari Maritim Nasional
23 September
Keppres Nomor 249 Tahun 1964
26.
Hari Jadi Pertambangan Dan Energi
28 September
Keppres Nomor 22 Tahun 2008
27.
Hari Kesaktian Pancasila
1 Oktober
Keppres Nomor 153 Tahun 1967
28.
Hari Batik Nasional
2 Oktober
Keppres Nomor 33 Tahun 2009
29.
Hari Angkatan Bersenjata
5 Oktober
Keppres Nomor 212 Tahun 1965
30.
Hari Libur Korps Komando Angkatan Laut
9 Oktober
Keppres Nomor 342 Tahun 1965
31.
Hari Sumpah Pemuda
28 Oktober
Inpres Nomor 7 Tahun 1967
32.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
5 November
Pembentukannya didasari atas Keppres Nomor 4 Tahun 1993
33.
Hari Tata Ruang Nasional
8 November
Keppres Nomor 28 Tahun 2013
34.
Hari Ikan Nasional
21 November
Keppres Nomor 3 Tahun 2014
35.
Hari Guru Nasional
25 November
Keppres Nomor 78 Tahun 1994
36.
Hari Menanam Pohon Indonesia
28 November
Keppres Nomor 24 Tahun 2008
37.
Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
29 November
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
38.
Hari Nusantara
13 Desember
Keppres Nomor 126 Tahun 2001
39.
Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
15 Desember
Keppres Nomor 163 Tahun 1999
40.
Hari Bela Negara
19 Desember
Keppres Nomor 28 Tahun 2006
41.
Hari Tahun Baru Imlek
Keppres Nomor 19 Tahun 2002
42.
Hari Ibu Nasional
22 Desember
Kepres Nomor  316 Tahun 1959





B.   Hari-Hari Yang Ditetapkan Oleh Masing-Masing Menteri/Kepala Lembaga
No.
Nama Hari
Tanggal
Pengaturan
1.
Hari Korps Wanita Angkatan Laut
5 Januari
SK Men/Pangal No:5401.24 TGL 26 Juni 1962
2.
Hari Kavaleri Angkatan Darat
9 Februari
SK KASAD No 5/KSAD/Pntp/50 tanggal 9 Februari 1950
3.
Hari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
6 Maret
SK Men/pangad No. ML/KPTS 54/3/1961
4.
Hari TNI Angkatan Udara
9 April
Penetapan Pemerintah Nomor 6/SD Tahun 1946
5.
Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
16 April
SK Kasad Nomor Skep/446/V/1998
6.
Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
29 Juli
Skep Kasau No Skep/34/VII/1976 tanggal
7.
Hari Statistik
26 September
Mensesneg dalam suratnya Nomor B.259/M.Sesneg/1996 tanggal 12 Agustus 1996 menyetujui dibentuknya Hari Statistik
8.
Hari Listrik Nasional
27 Oktober
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1134K./43PE./1992 tanggal 31 Agustus 1992
9.
Hari Transmigrasi
12 Desember
Diputuskan oleh Menteri Transmigrasi dengan Keputusan Menteri Transmigrasi No. Kep. 264//MEN/1984
C. Hari-Hari Yang Ditetapkan/Disepakati Oleh Masing-Masing Lembaga/Komunitas Tertentu
No.
Nama Hari
Tanggal
Keterangan
1.
Hari Departemen Agama Republik Indonesia
3 Januari
Presiden memberikan Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 yang isinya membentuk Departemen Agama
2.
Hari Gerakan Satu Juta Pohon
10 Januari
Dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional
3.
Hari Tritura
10 Januari
Dikeluarkannya Tiga Tuntutan Rakyat ketika gelombang demonstrasi menuntut pembubaran PKI semakin keras, pemerintah tidak segera mengambil tindakan atas keadaan Indonesia yang sudah sangat parah, baik dari segi ekonomi maupun politik
4.
Hari Peristiwa Laut dan Samudera atau Hari Dharma Samudera[
15 Januari
Untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan yang gugur dalam berbagai pertempuran di laut, seperti pertempuran di SelatBali, Laut Sapudi dan Cirebon, Teluk Sibolga, dan Pertempuran Laut Aru pada 15 Januari 1962
5.
Hari Gizi dan Makanan
25 Januari
Prof. Poorwo Soedarmo mendirikan Sekolah Djuru Penerang Makanan pada 25 Januari 1951
6.
Hari Kusta Internasional
25 Januari
7.
Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)
14 Februari
Pembentukan Peta dianggap berawal dari surat Raden Gatot Mangkupradja kepada Gunseikan(Kepala Pemerintahan Militer Jepang) pada bulan September 1943 yang antara lain berisi permohonan agar bangsa Indonesia diperkenankan membantu pemerintahan Jepang di medan perang Pada tanggal 14 Februari 1945, pasukan Peta di Blitar di bawah pimpinan Supriadi melakukan pemberontakan yang dikenal dengan nama “Pemberontakan Peta Blitar”
8.
Hari Kehakiman Nasional
1 Maret
9.
Hari Wanita/Perempuan Internasional
8 Maret
10.
Hari Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)
10 Maret
Persatuan Artis Film Indonesia didirikan pada awal bulan Maret 1956 dalam kongres yang diadakan para pemain dan pekerja film melakukan kongres pada saat itu
11.
Hari Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
11 Maret
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu
12.
Hari Kebahagiaan Internasional
20 Maret
PBB melihat kebahagiaan merupakan awal dari sebuah kesuksesan dan kesejahteraan secara global. Ditetapkan pada tahun 2012 dalamA/RES/66/281
13.
 Hari Sindrom Down
21 Maret
Pada 2006 lembaga Sindrom DownInternational dan WHO menetapkan 21 Maret (dikaitkan dengan keberadaan kromosom) sebagai Hari Sindrom Down Dunia
14.
 Hari Air Sedunia
22 Maret
Perayaan yang ditujukan sebagai usaha-usaha menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutanInisiatif peringatan ini di umumkan pada Sidang Umum PBB ke-47 tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil
15.
Hari Meteorologi Sedunia
23 Maret
Pada tanggal yang sama di tahun 1950 sebuah badan spesialisasi di bidang Meteorologi di bawah naungan PBB bernama World Meteorological Organization dibentuk. Hari meteorologi sedunia ini diperingati oleh 188 negara anggota WMO.
16.
Hari Peringatan Bandung Lautan Api
24 Maret
Peristiwa kebakaran besar yang terjadi di kota Bandung, Provinsi Jawa Baratpada 23 Maret 1946 dan dalam waktu 7 jam, sekitar 200.000 penduduk Bandung membakar rumah mereka, meninggalkan kota menuju pegunungan di daerah selatan Bandung, hal ini dilakukan untuk mencegah tentara Sekutu dan tentara NICA Belanda untuk dapat menggunakan kota Bandung sebagai markas strategis militer dalam Perang Kemerdekaan Indonesia.
17.
Hari Filateli Indonesia
29 Maret
Tanggal 29 Maret 1922 sekelompok kolektor perangko mendirikan klub filateli di Jakarta (Batavia saat itu) bernama “Postzegelverzamelaars Club Batavia
18.
Hari Bank Dunia
1 April
Bank Dunia adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan
19.
Hari Nelayan Nasional
6 April
20.
Hari Kesehatan Internasional
7 April
Pada tahun 1948, Organisasi Kesehatan Dunia mengadakan sidang Majelis Kesehatan Dunia Pertama dan memutuskan 7 April sebagai Hari Kesehatan Dunia
21.
Hari Penerbangan Nasional
9 April
Bertepatan dengan HUT TNI-AU
22.
Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika
18 April
Sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan
23.
Hari Kartini
21 April
Hari ini merupakan hari lahir dari R. A. Kartini, tokoh pejuang wanita Indonesia yang ingin menyetarakan hak pendidikan bagi kaum perempuan pada zaman itu
24.
Hari Bumi
22 April
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi dan mengajak orang peduli terhadap lingkungan hidup
25.
Hari Buku Sedunia
23 April
Dirancang oleh UNESCO sebagai sebuah perayaan buku dan literasi dan Indonesia pertama kali melaksanakannya di tahun 2006 dengan prakarsa Forum Indonesia Membaca yang didukung oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas dan masyarakat umum
26.
Hari Angkutan Nasional
24 April
27.
Hari Solidaritas Asia-Afrika
24 April
28.
Hari Permasyarakatan Indonesia
27 April
Salah satu hari bersejarah bagi unsur -26.unsur sistem peradilan pidana oleh karena pada har27i ini genap 31 tahun disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Prof. Sahardjo, S.H. tahun 1963
29.
Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
1 Mei
Upacara serah terima Irian Barat dari UNTEAkepada RI di Hollandia (Jayapura). Nama Irian Barat kemudian diubah menjadi Irian Jaya sebagai provinsi RI ke-26
30.
Hari Buruh Sedunia
1 Mei
Sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh
31.
Hari POM – TNI
11 Mei
32.
Hari Buku Nasional
17 Mei
Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar mencanangkan tanggal 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional
33.
Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
19 Mei
34.
Hari Peringatan Reformasi
21 Mei
Gelombang demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa, perusakan, dan penjarahan terjadi di kota-kota besar, dan setelah demonstrasi berlangsung lama, banyak mahasiswa yang menjadi korban dan kerusuhan yang tidak kunjung selesai menyebabkan reformasi pemerintahan terjadi danPresiden Soeharto mundur dari jabatannya
35.
Hari Penyu Sedunia
23 Mei
Hari Penyu dan Kura-kura Sedunia dirayakan sejak tahun 2000 oleh American Tortoise Rescue untuk menarik perhatian warga dunia terhadap keberadaan kura-kura dan penyudan mendorong manusia untuk menyelamatkan spesies yang terancam
36.
Hari Lahir Pancasila
1 Juni
Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia:”Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan”) pada tanggal 1 Juni 1945 dan dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesiamerdeka
37.
Hari Anak-Anak Sedunia
1 Juni
38.
Hari Pasar Modal Indonesia
3 Juni
39.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia
5 juni
Oleh PBB
40.
Hari Laut Sedunia
8 juni
Oleh PBB
41.
Hari Demam Berdarah Dengue ASEAN
15 Juni
Oleh WHO dan Kementerian Kesehatan
42.
Hari Ulang Tahun DKI Jakarta
22 Juni
Mr. Dr. Sukanto menyerahkan naskah berjudul Dari Jayakarta ke Jakarta. Dia menduga bahwa 22 Juni 1527 adalah hari yang paling dekat pada kenyataan dibangunnya Kota Jayakarta oleh Fatahillah dan naskah tersebut kemudian diserahkan oleh Sudiro kepada Dewan Perwakilan Kota Sementara untuk dibahas, yang kemudian langsung bersidang dan menetapkan bahwa 22 Juni 1527 sebagai berdirinya Kota Jakarta
43.
Hari Anti Narkoba Sedunia
26 Juni
Oleh PBB sejak tahun 1987 menetapkan 26 Juni sebagai Hari Anti Madat Sedunia oleh International Day Against Drugs
44.
Hari Bhayangkara
1 Juli
Sejak ditetapkan-nya PenPres No.11/SD Tahun1946 yang mengatur posisi Jawatan Kepolisian Negara RI.
45.
Hari Bank Indonesia
5 Juli
46.
Hari Satelit Palapa
9 Juli
47.
Hari Dharma Wanita Nasional
5 Agustus
Untuk memperingati para wanita di Indonesia agar dapat menjadi teladan yang baik
48.
Hari Ulang Tahun ASEAN
8 Agustus
Diperingati untuk menegaskan kembali komitmen untuk menciptakan kawasan yang aman, damai serta makmur bagi kesejahteraan seluruh rakyatnya
49.
Hari Wanita TNI Angkatan Udara (Wara)
12 Agustus
Wanita TNI Angkatan Udara (Wara) memang merupakan realisasi emansipasi wanita  dan mereka ingin sama seperti pria, termasuk menjadi anggota militer Angkatan Udara
50.
Hari Pramuka
14 Agustus
 Hari dimana Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka
51.
Hari Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus
Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati dikibarkan
52.
Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
19 Agustus
Kabinet pertama RI dibentuk hanya dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan dimana Ahmad Soebardjo menjadi Menteri Luar Negeri pertama RI. Tanggal 19 Agustus menjadi hari berdirinya Kementerian Luar Negeri RI.
53.
Hari Polisi Wanita (Polwan)
1 September
Polwan di Indonesia lahir pada 1 September 1948, berawal dari kota Bukit Tinggi Sumatera Barat tak kala pemerintah Indonesia menghadapi Agresi II pengungsian besar-besaran antara lain dari semenanjung Malaya yang sebagian besar kaum wanita hal ini karena mereka tidak mau diperiksa apalagi digeledah secara fisik Polisi pria.
54.
Hari Aksara Internasional
8 September
Berdasarkan konferensi UNESCO tanggal 17 November 1965 di Iran
55.
Hari Perhubungan Nasional
17 September
56.
Hari Perdamaian Dunia
21 September
Ditetapkan dalam Resolusi PBB A/RES/55/282 tahun 1991
57.
Hari Pos Telekomunikasi Telegraf
27 September
58.
Hari Kereta Api
28 September
Pada tanggal  28 September 1945 terjadi pengambilalihan kekuasaan perkeretaapian oleh Angkatan Muda Kereta Api dari pihak Jepang
59.
Hari Sarjana Nasional
29 September
60.
Hari Peringatan Gerakan 30 September 1965
30 September
Dibentuk untuk memperingati wafatnya 6 pejabat militer Indonesia akibat serangan PKI
61.
Hari Kesehatan Jiwa
10 Oktober
Dibentuk untuk membangun kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan jiwa
62.
Hari Hak Asasi Hewan/Binatang
15 Oktober
Dibentuk untuk membangun kesadaran atas perlindungan hak hidup hewan/binatang
63.
Hari Parlemen Indonesia
16 Oktober
Dalam Maklumat Nomor X Tahun 1965, M. Hatta dan Sutan Syahrir menyadari arti penting sebuah lembaga untuk membatasi kekuasaan absolut Presiden
64.
Hari Pangan Sedunia
16 Oktober
Memperingati pembentukan FAO
65.
Hari Dokter Nasional
24 Oktober
66.
Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa
24 Oktober
Memperingati Piagam PBB yang dideklarasikan pada tahun 1947
67.
Hari Sumpah Pemuda
28 Oktober
Untuk memperingati pembacaan Sumpah Pemuda dalam Kongres Pemuda Indonesia
68.
Hari Pahlawan
10 November
Untuk memperingati pertempuran di Surabaya
69.
Hari Ayah Nasional
12 November
Mengikuti tren Father’s Day
70.
Hari Kesehatan Nasional
12 November
Untuk memperingati peristiwa penyemprotan nyamuk malaria secara simbolis oleh Presiden Soekarno pada tanggal 12 November 1964
71.
Hari Brigade Mobil
14 November
Untuk memperingati peresmian polisi istimewa oleh Sutan Syahrir pada tanggal 14 November 1946
72.
Hari Diabetes Sedunia
14 November
Dibentuk oleh International Diabetes Health untuk memperingati hari lahir Frederick Banting yang menemukan insulin untuk pengobatan pasien diabetes
73.
Hari Pohon
21 November
Untuk membangun kesadaran akan pentingnya pohon untuk mengatasi pemanasan global
74.
 Hari Guru
25 November
Untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru
75.
Hari AIDS Sedunia
1 Desember
Digagas oleh WHO
76.
Hari Cacat
3 Desember
Disahkan oleh PBB
77.
Hari Artileri
4 Desember
Disahkah oleh TNI AD dalam memperingati lahirnya Korps Artiler TNI AD
78.
Hari Anti Korupsi
9 Desember
Disahkan oleh PBB sebagai peringatan United Nation Convention against Corruption
79.
Hari Hak Asasi Manusia
10 Desember
Disahkan oleh PBB
80.
Hari Infanteri
15 Desember
81.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember
Diatur kementerian sosial dan merupakan hari yang biasa disebut sebagai hari sosial nasional
82.
Hari Sosial
22 Desember
Diatur oleh kementerian sosial
83.
Hari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad)
22 Desember
D. Hari Besar Keagamaan
No.
Nama Hari
Keterangan
1.
Maulid Nabi Muhammad SAWDirayakan oleh umat Islam
2.
Tahun Baru ImlekDirayakan oleh umat Tionghoa
3.
Hari Raya NyepiDirayakan oleh umat Hindu
4.
Wafat Isa AlmasihDiatur dalam Keppres Nomor 10 Tahun 1971
5.
Hari Raya WaisakDirayakan oleh umat Budha
6.
Isra Miraj Nabi MuhammadDirayakan oleh umat Islam
7.
Kenaikan Isa AlmasihDirayakan oleh umat Kristen
8.
Hari Raya Idul FitriDirayakan oleh umat Islam
9.
Hari Raya Idul AdhaDirayakan oleh umat Islam
10.
Tahun Baru HijriahDirayakan oleh umat Islam
11.
Hari Raya NatalDirayakan oleh umat Kristen setiap tanggal 25 Desembe








































File download DISINI
Terimakasih semoga bermanfaat
sumber: http://setkab.go.id/hari-hari-penting-di-indonesia/ diakses tanggal 11/13/2017