PROSESI SERAH TERIMA LULUSAN 2024/2025 VERSI MADRASAH
Seiring santernya pemberitaan tentang larangan pelaksanaan Wisuda ataupun perayaan kelulusan atau dalam bentuk istilah yang lain, Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Bandung dalam kegiatan rapat penyampaian agenda tasyakuran kelulusan yang sekarang tidak diperbolehkan dengan berbagai alasan, Kepala Madrasah menyampaikan hal tersebut dengan berat hati kepada wali murid kelas 6 tahun pelajaran 2024/2024.
Dudampingi oleh Koordinator Bidang Pendidikan Ibu Listinganah S.Ag serta Komite Madrasah, rapat berlangsung cepat karena memang tidak ada lagi yang akan dibahas setelah kepala madrasah menyampaikan keputusan bahwa tahun ini kita hanya akan serah terima putra putri bapak ibu dengan sederhana dan dilaksanakan didalam kelas, meskipun dengan berat hati para orangtua wali murid pun menyetujui keputusan terdebut.
Jelang beberapa hari setelah rapat beberapa wali murid datang ke madrasah untuk menyampaikan keluhannya terkait putra putrinya yang tidak berkenan jika kegiatan tahun yang biasanya dilaksanakan dengan meriah namum tahun ini dilaksanakan dengan sederhana, pada dasarnya wali murid menghendaki pertemuan ulang dan minta dipasilitasi pembahasan tersebut, dan akhirnya menindaklanjuti keluhan tersebut atas kekawatiran wali murid jika tidak dimeriahkan dimadrasah mereka kawatir akan keluar secara ilegal ketempat tempat wisata misal kepantai prigi atau ketempat lain tanpa sepengetahuan orang tua, dan berbagai alasanpun mereka sampaikan.
Sebagai penengah kepala madrasah megambil kebijakan bahwa boleh dilaksanakan perpisahan ataupun dalam istilah tasyakuran di madrasah dengan syarat dan ketentuan antara lain :
Tidak memberatkan wali murid yang tidak mampu, mengingat masih ada tugas orangtua yaitu memasukan putra putrinya di jenjang lanjutan MTs.
- Kegiatan bisa dilaksanakan dengan tanpa salon atau cukup rias dirumah
- Kepanitiaan harus dari wali murid sendiri dan Komite madrasah harus membuatkan SK kepanitiaan
- Tidak melibatkan Madrasah dalam pembiayaan apabila terdapat iuran tertentu
Akhirnya kegiatan pun berjalan apaadanya tanpa melibatkan madrasah sebagai panitia pelaksana.
Dalam hal ini madrasah hanya berperan sebagai pesilisator kegiatan saja dengan kepanitiaan secara penuh oleh wali kelas yang tergabung dalam paguyuban kelas 6.
Demikian agenda tahunan madrasah sebagai bentuk pelaksanaan program tahunan madrasah. dengan harapan apa yang diagendakan dapat dijalankan meskipun dengan keterbatasan.