SILABUS TEMATIK UMUM K-13 SEMUA KELAS
SILABUS SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
I.
PENDAHULUAN
Silabus merupakan rencana
Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan
kurikulum. Sekolah/Madrasah
Silabus memiliki
komponen-komponen sebagai berikut:
1.
kompetensi
inti;
2.
kompetensi
dasar;
3.
materi
pembelajaran;
4.
kegiatan
pembelajaran;
5.
penilaian;
6.
alokasi
waktu; dan
7.
sumber
belajar.
II.
PRINSIP
PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Aktual dan
Kontekstual
Silabus
selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang
mutakhir.
3.
Fleksibel
Silabus
selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun
perencanaan mengajar.
4.
Menyeluruh
Silabus
mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah
kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
III.
MEKANISME DAN
LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Mekanisme Pengembangan
Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yang
dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata
pelajaran untuk Kelompok A dan Kelompok B.
2. Dinas Pendidikan
a.
Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah bahan kajian
dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah
yang bersangkutan.
b.
Silabus muatan lokal yang berlaku untuk
seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.
Silabus muatan lokal yang berlaku untuk
seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada
tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
B.
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a. urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a. potensi
peserta didik;
b. relevansi
dengan karakteristik daerah,
c. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e. struktur
keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi
waktu.
3.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut.
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber
Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
IV.
PENGEMBANG
SILABUS
1. Pengembangan
silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan.
2. Pengembangan
silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a. Tim
Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b. Tim
Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3. Pengembangan
silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG).
V.
SILABUS SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Silabus untuk SD/MI adalah sebagai berikut:
Download ⥥
Demikian SILABUS TEMATIK UMUM K-13 SEMUA KELAS terimakasih atas kunjunganya
Berbagi Itu Indah
0 komentar:
Posting Komentar