MAKALAH TENTANG KURIKULUM 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kurikulum merupakan inti dari bidang
pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan.
Mengingat pentingnya kurikulum terhadap kehidupan manusia, maka penyusunan
kurikulum tidak dapat di pandang sembarangan. Penyusunan kurikulum membutuhkan
landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan
penelitian yang mendalam.
Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. [1]
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan
langkah lanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah
dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan
ketrampilan secara terpadu.[2]
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa landasan
kurikulum 2013?
2. Bagaimana karakteristik kurikulum 2013?
3. Bagaimana proses pembelajaran kurikulum 2013?
4. Bagaimana bentuk penilaian pada kurikulum 2013?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui landasan kurikulum 2013.
2. Untuk mengetahui karakteristik kurikulum
2013.
3. Untuk menetahui proses pembelajaran
kurikulum 2013.
4. Untuk mengetahui bentuk penilaian kurikulum
2013.
D. BATASAN MASALAH
Pada makalah ini kami membatasi
permasalahan sebagai berikut:
1. Landasan kurikulum 2013.
2. Karakteristik kurikulum 2013.
3. Proses pembelajaran kurikulum 2013.
4. Bentuk penilaian kurikulum 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis, landasan filosofis, landasan
empirik dan landasan teoritik. Landasan filosofis adalah landasan yang
mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum.
Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum
sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan
pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku dilapangan.[1]
1.
Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang
Dasar
1945, Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, PP.No.19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan, dan Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan dan Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
No.22 tahun 2006 tentang standar isi. Lebih lanjut, pengembangan kurikulum
tahun 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan
Menengah
Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangan kurikulum 2013 lainnya adalah Instruksi
Presiden Republik Indonesia tahun
2010 tentang pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendidikan
kewirausahaan. Landasan Yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar
untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan
kurikulum baru.
2.
Landasan
Filosofis
Secara
singkat kurikulum bertujuan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan
datang, yang dikembangkan dari warisan nilai dan prestasi bangsa dimasa lalu,
kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga
dimensi kehidupan bangsa, masa lalu,
sekarang dan masa mendatang menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum.
Pewarisan nilai dan prestasi bangsa dimasa lampau memberikan dasar bagi
pengembangan dan pembangunan kualitas kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut, kurikulum selalu menempatkan
peserta didik sebagai warga negara yang tidak kehilangan kepribadian dan
kualitas untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang yang lebih baik.
3.
Landasan
Empiris
Pada
saat ini perekonomian indonesia terus tumbuh ditengah bayang-bayang resesi
dunia. Pertumbuhan ekonomi indonesia harus terus ditingkatkan. Generasi muda
berjiwa usaha yang tangguh, kreatif ,ulet, jujur dan mandiri sangat diperlukan
untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi indonesia dimasa depan. Generasi semacam
ini tidak muncul karena seleksi alam, namun karena hasil pendidikan pada tiap
jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya. Kurikulum harus
mampu membentuk manusia indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu
dan masyarakat untuk memajukan jati diri
sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan
kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran serta kepedulian
generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk
memecahkan masalah secara kreatif terhadap isu-isu yang berkembang.
4.
LandasanTeoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar “pendidikan berdasarkan
standar” (standar based education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan
standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara untuk suatu jenjang pendidikan. Kurikulum
dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau
diatasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai standar kompetensi
lulusan. Standar kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi merupakan kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan
pengetahuan dan ketrampilan untuk melaksanakan suatu tugas disekolah,
masyarakat dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum 2013
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya kepada peserta
didik, untuk mengembangkan sikap, pengetahuan,dan ketrampilan yang diperlukan
untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman
tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan
kualitas yang dinyatakan dalam SKL.[2]
B. Karakteristik kurikulum 2013
Kurikulum
2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Oleh karena itu pengembangan
kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL.[3]
Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang
dalam dokumen kurikulum .
Kompetensi untuk kurikulum 2013
dirancang sebagai berikut :
1. Isi atau konten kurikulum dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti
(KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar (KD) mata pelajaran.
2. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi inti adalah
kualitas yang harus dimiliki peserta didik untuk tiap kelas melalui
pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran aktif.
3. Kompetensi dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta
didik untuk suatu tema untuk SD/MI,dan untuk mata pelajaran dikelas tertentu
untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
4. Kompetensi Inti (KI) menjadi unsur organisatoris (organizing
elements) kompetensi dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran
dikembagkan untuk mencapai dalam kompetensi inti.
5. Kompetensi dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan
vertikal).
6. Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema
(SD/MI) atau satu kelas dan satu mata
pelajaran (SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk
tema atau mata pelajaran dikelas tersebut.
7. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dikembangkan dari setiap KD
yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.[4]
=======================================================================
untuk file lengkap dalam bentuk Word yang dapat di edit monggo di donwload saja linknya di bawah ini:
3. BAB. III
[4] http://www.pendidikan-diy.go.id/file/mendiknas/kurikulum-2013-kompetensi-dasar diakses Sabtu, 22 Maret 2014 pukul 14.00
[1] Tim Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan UIN Maliki, Materi
PLPG,Malang,UIN Maliki Pres,2013,19
[2] http://www.slideshare.net/winahyuarif/pengembangan-kurikulum2013 di akses Sabtu,22 Maret 2014 pukul 14.00
Demikian terimakasih semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Berbagi itu indah.
0 komentar:
Posting Komentar