FOTO KEGIATAN

FOTO KEGIATAN
documentasi

Mengenai Saya

Selasa, 14 November 2017

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017


KATA PENGANTAR

Kepala Sekolah sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Subdirektorat Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) Pendidikan Dasar dan Menengah  memberikan perhatian yang besar pada peningkatan mutu pendidikan dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat  Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkankegiatan pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi pada tahun 2017. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada kepala sekolah pendidikan khusus atas prestasi kerja, pengabdian, dedikasi,kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, melalui menciptakan karya nyata.
Melalui penghargaan ini diharapkan terjadi peningkatan motivasi dan profesional kepala sekolah pendidikan khusus yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan pemilihan kepala sekolah  pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi tahun 2017 diperlukan pedomanpelaksanaan. Pedoman ini memuat latar belakang, tujuan, sasaran, mekanisme pelaksanaan dan penilaian.
Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak  yang berkontribusi terhadap penyusunan Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Khusus ini.

Jakarta,   Februari  2017



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi. Berkaitan dengan pemberian penghargaan tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2017  memprogramkan
Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi. Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi secara teknis dilaksanakan Subdit Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus,  Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan
Indonesia Luar Negeri (SPILN). 

Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap prestasi, kinerja, pengabdian, dedikasi, kesetiaan pada lembaga, jasa pada negara, serta karya yang diciptakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. 
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan berdampak terhadap peningkatan motivasi berprestasi dan berdedikasi para kepala sekolah pendidikan khusus di seluruh Indonesia.

B. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa, dan Tanda  Kehormatan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan

Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan 
Berdedikasi bertujuan untuk: 
  1. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus.
  2. Meningkatkan  motivasi dan profesionalisme yang akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan khusus secara nasional.

D. Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi sesuai dengan kriteria. 
  2. Meningkatnya motivasi berprestasi dan berdedikasi  kepala sekolah  pendidikan khusus dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  3. Meningkatnya prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus pada masing-masing satuan pendidikan khusus.

BAB II
PENGERTIAN, AZAS, SASARAN  DAN 
PERSYARATAN

A. Pengertian
  1. Kepala sekolah pendidikan khusus adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB) dan/atau Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus (SLB/SKh).
  2. Kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi adalah kepala sekolah yang memiliki kemampuan optimal dalam dimensi kompetensi manajerial, supervisi, kepribadian, sosial, dan kewirausahaan serta kompetensi pendukung lainnya, yang ditunjukkan dengan meningkatnya prestasi guru, peserta didik dan sekolah. 
  3. Kepala sekolah pendidikan khusus berdedikasi adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah dengan penuh komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan. 

B. Azas-azas
  1. Akuntabilitas, Pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif dan jujur dengan mengikutsertakan semua unsur yang terkait.
  2. Adil , Pemberian penghargaan kepada kepala sekolah pendidikan khusus yang berprestasi dan berdedikasi harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan berdasarkan suku, agama, ras, daerah, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keadilan dalam prestasi, pengabdian, dedikasi dan loyalitas selama melaksanakan tugas dan fungsinya.
  3. Demokrasi, Penghargaan harus memberikan peluang yang sama pada semua kepala  sekolah pendidikan khusus dalam berkompetisi sesuai dengan tugas danfungsinya.
  4. Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  10. 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan  Berdedikasi bertujuan untuk: 
  1. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus.
  2. Meningkatkan  motivasi dan profesionalisme yang akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan khusus secara nasional.
D. Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi sesuai dengan kriteria. 
  2. Meningkatnya motivasi berprestasi dan berdedikasi  kepala sekolah  pendidikan khusus dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  3. Meningkatnya prestasi dan dedikasi kepala sekolah pendidikan khusus pada masing-masing satuan pendidikan khusus.
Selengkapnya silahkan baca DISINI

atau baca juga  PANDUAN PENILAIAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017  DISINI

Demikian terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.

MI Nurul Huda Bandung
Berbagi Itu Indah

0 komentar:

Posting Komentar