Selasa, 12 Februari 2019

JUKNIS BOS MADRASAH KEMENAG TAHUN ANGGARAN 2019

JUKNIS BOS MADRASAH KEMENAG  TAHUN ANGGARAN 2019


Juknis BOS Madrasah Kemenag 2019 sudah diterbitkan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor-451 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2018/2019.

Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) madarasah tahun anggaran 2019 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme penggunaan dana Bantuan Oprasioanal Sekoalah pada tingkat madarasah anggaran 2019.

Berdasarkan Peratauran Pemerintah (PP 48 Tahun 2008) Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya digunakan untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. 

Demikian kurang lebih atauran yang tertuang  dalam juknis BOS madrasah MI MTs MA, yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Untuk detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dapat dibaca DISINI dalam file pdf.


Demikian dan terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar